Persyaratan permohonan sub-domain baru (misal: dinas.rembangkab.go.id):
- Surat permohonan resmi tertanda Kepala Perangkat Daerah.
- Penunjukan pengelola teknis (Admin Web OPD).
- Pengisian formulir ketersediaan sumber daya server / hosting.
Persyaratan permohonan sub-domain baru (misal: dinas.rembangkab.go.id):
Tanggapan Anda membantu kami untuk terus meningkatkan kualitas konten layanan ini.