Baca Artikel

Basis Pengetahuan

Layanan Website & Sub-Domain Pemkab

Syarat dan Prosedur Pengajuan Sub-Domain *.rembangkab.go.id dan Web Hosting OPD

Ditulis oleh Super Admin Terakhir diperbarui: 21 Oct 2026, 16:46 347 kali dibaca

Persyaratan permohonan sub-domain baru (misal: dinas.rembangkab.go.id):

  • Surat permohonan resmi tertanda Kepala Perangkat Daerah.
  • Penunjukan pengelola teknis (Admin Web OPD).
  • Pengisian formulir ketersediaan sumber daya server / hosting.
Apakah artikel ini membantu Anda?

Tanggapan Anda membantu kami untuk terus meningkatkan kualitas konten layanan ini.